WASEKJEN KTNA NASIONAL, SUMBER KONFLIK PERPECAHAN KEPENGURUSAN KTNA SULAWESI UTARA.

Manado, TEROMPET INDONESIA. Sumber konflik perpecahan Kepengurusan Kelompok Kontak Tani Andalan Propinsi Sulawesi Utara yang berakibat terjadinya dualisme kepengurusan secara bersamaan dalam pelaksanaan Rembuk Paripurna KTNA Sulut bersumber dari kehadiran Para Nara Sumber Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, yakni Suharman Djus selaku Wasekjen KTNA Nasional dan Bidang Hukum dan Ham KTNA Nasional yang otoriter dan tidak paham mekanisme pelaksanaan Rembuk Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan di Propinsi Sulawesi Utara.

Skenario jahat yang dimainkan para nara sumber dimulai dengan menghakimi kepengurus KTNA kabupaten kota yang telah melalui rembuk di tingkat kabupaten kota serta diundang dalam rempar KTNA sulut dan diklaim sepihak oleh nara sumber bahwa kepengurusannya tidak sah sehingga mengakibatkan delapan pengurus kabupaten kota “terusir” walk out dalam rempar, sebab sudah bukan lagi sebagai peserta penuh.

Ronni Lumowa,S.Sos,MSi, pengurus KTNA Kabupaten Minahasa menjelaskan:” Bukan hak para nara sumber menghakimi kepengurusan KTNA Kabupaten kota, yang dibentuk dan dilantik oleh Ketua KTNA Sulawesi Utara sesuai surat perintah KTNA Nasional, sudah terlalu jauh bertindak sembrono para nara sumber, bagaimana mungkin belum ada penetapan jadwal acara, penetapan qourum peserta dan penunjukan Majelis Pimpinan Rembuk Sementara (MPRS) sesuai Tata tertib rembuk dari KTNA Nasional yang belum dibagikan kepada peserta, para nara sumber sudah menghakimi kepengurusan KTNA kabupaten kota, bahwa kepengurusnnya tidak sah dan akhirnya akan menjadi peninjau, bukan lagi sebagai peserta penuh dalam rembuk untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan memilih pengurus KTNA masa bhakti 2026-2030.” Papar ketua Kelompok Tani Garuda Kecamatan Remboken.

Dikatakannya lagi:”Para narasumber yang datang tidak dilengkapi dengan mandat dari Ketua Umum dan Sekjen sebagai nara sumber, ketika ditanya soal apakah kehadiran peserta yang membawa mandat dari dinas pertanian menjadi peserta penuh dalam Rempar dan menggantikan pengurus KTNA kabupaten kota yang hadir? hingga saat ini tidak pernah dijawab,”. Sebut Mantan Kadis Koperasi Kota Tomohon dengan heran.

Sebagaimana yang ada bahwa dari 15 Pengurus KTNA Kabupaten kota se sulawesi utara, ada 9 yang memiliki Pengurus sebagai peserta penuh sudah melaksanakan Rembuk di Tingkat Kabupaten Kota. 7 kabupaten kota yang tidak memiliki pengurus karna belum pernah mengadakan Rembuk, sehingga kehadirannya hanya sebagai peninjau yang tidak memiliki hak suara. Setelah 8 pengurus KTNA walk out karna dianggap tidak sah oleh para nara sumber, maka tersisa satu kabupaten yang memiliki hak suara sebagai peserta Rembuk. Dan oleh para nara sumber KTNA Nasional dan panitia yang tidak memiliki SK panitia dari Pengurus KTNA sulut, mengaklamsikan Ketua KTNA Minahasa Utara sebagai ketua KTNA Sulut, dan langsung dilantik oleh wasekjen KTNA Nasional walaupun faktanya yang diaklamsi sebagai calon ketua kepengurusannya bermasalah karna SKnya di tandatangani oleh sekertarisnya sendiri.

Karna itu desakan untuk sadar diri dan harus punya etika dalam berorganisasi agar Ketua Umum dan Sekjen KTNA Nasional yang telah menerbitkan SK. Pengurus serta kedua Nara sumber yang tak paham mekanisme dan prosedur pelaksanaan rembuk harus segera mengundurkan diri. Jika masih memiliki rasa malu dan etika.

#MDL#

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *