Manado, Torompet Indonesia, Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Yang sudah dilaksanakan oleh Panitia penuh kontroversi dan penuh rahasia, pasalnya setelah diaklamsi calon ketua oleh Panitia dan pemegang rekomendasi dari dinas pertanian yang bukan peserta penuh langsung dilantik oleh nara sumber KTNA Nasional yang tidak punya kapasitas dan mandat dari Ketua Umum. Setelah diskor maka tim formatur diberi waktu untuk menyusun komposisi personalia hingga saat ini belum melaporkan hasilnya dalam forum paripurna, namun sudah terbit Surat Keputusan Komposisi Personalia dari KTNA Nasional.

Ketua Dewan Pakar KTNA Minahasa Ronny Lumowa,SSos, MSi, mengatakan “Tim formatur adalah utusan dari pengurus KTNA Kabupaten Kota yang direkomedasi untuk menyusun Komposisi Pengurus yang harus mengacu pada AD ART dan terutama Peraturan Organisasi bahwa yang harus masuk dalam komposisi pengurus harus direkomendasi oleh Pengurus dengan persyaratan yang ada, tidak bisa sembarang personal, karna tidak memenuhi ketentuan ini pasti komposisi tersebut bukan yang direkomendasi dari Pengurus KTNA Kabupaten Kota nah ini sudah pelanggaran,” sebut birokrat handal ini, mantan Kadis Kesbang Pol dan Mantan Assiten 2 Kota Tomohon.

Disebutkan lagi, “karna tidak direkomendasi oleh Pengurus Kabupaten Kota karna mereka telah walk out dalam rempar maka pasti tim formatur sudah bukan utusan ktna dan personalia yang disusun bukan rekomendasi dari ktna kabupaten kota, maka sudah pasti komposisi personalia tidak memenuhi sebagaimana yang diamanatkan dalam PO KTNA no 1 Tahun 2021.” Sebut Wakil Ketua FKPPI Kota Tomohon dan Wakil Ketua KGN Sulawesi Utara, menerangkan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaksanaan rembug paripurna yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AdART serta PO yang sementara bergulir dalam kasus laporan di POLDA SULUT Dan PTUN, hingga saat ini Tim formatur belum melaporkan hasilnya dalam rembug dihadapan peserta rembug.

Disebutkan lagi:” dengan beberapa penyimpangan ini dimohonkan KTNA Nasional segera menarik kembali atau membatalkan Surat Keputusan yang sudah ada, sambi menunggu hasil pemeriksaan APH, walaupun memang dalam klausal pasal dalam SK tersebut ada yang berbunyi Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, jadi soal SK adalah hal yang tidak perlu dirahasiakan untuk apa? “. Kata mantan Camat Kauditan Minahasa Utara dan Kawangkoan Minahasa menerangkan.
**Tim redaksi
